Hippindo Dukung Aksi Pemerintah Berantas Thifthing Ilegal

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:32 WIB
Hippindo Mendukung Aksi Pemerintah Memberantas Thifthing Ilegal (Pixabay)
Hippindo Mendukung Aksi Pemerintah Memberantas Thifthing Ilegal (Pixabay)

HARIANHALUAN.COM - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) merasa keberatan jika barang bekas yang dijual belikan pasar lokal memiliki merek yang sama.

Upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas secara ilegal mendapat dukungan dari kelompok pengusaha ritel dalam negeri.

Ketua Umum Hippindo Budi Hardjo Iduans mengungkapkan sejumlah alasan. Salah duanya terkait hak paten dan barang bekas yang dijual belikan tersebut ternyata palsu.

Baca Juga: Butuh Motivasi? Simak 5 Drama Korea Penuh Inspirasi, Nomor 3 Seputar Kegigihan Jadi Reporter

"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru, termasuk masalah paten HAK merek, apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," jelas Budi dikutip dari laman PasarDana, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut dia, penting untuk digaris bawahi bahwa thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.

Hal ini secara perlahan akan mengubah cara pandang dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 185 Kurikulum Merdeka Ayo Berlatih Membuat Piktogram

"Pemerintah pasti mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, salah satunya adalah upaya masyarakat untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang dapat merusak lingkungan," ungkapnya.

"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," lanjut Budi.

Penolakan masuknya pakaian bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan barang bekas dari luar negeri secara ilegal termasuk tindak pidana.

"Produsen pakaian di Indonesia sebagian besar adalah UMKM yang sebagian besar membeli kain produksi dalam negeri. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian di Negara ini," kata Budi.

Baca Juga: Oppenheimer: Film Karya Christopher Nolan yang Kabarnya Berdurasi Paling Lama

Tindakan ini, tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan wajib membeli produk lokal.

"Mendorong para importir, mengajak partnernya membuat produk dalam negeri bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect," ucap Budi.

Dia meminta pemerintah harus segera mengatur batas minimum harga yang boleh diimpor dan pemberhentian retail online langsung dari luar negeri. ***

Editor: Riezky Maulana

Sumber: pasardana.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X