HARIANHALUAN.COM - Pada pertengahan Maret 2023 lalu, negara Inggris (UK) dan New Zealand telah resmi melarang penggunaan aplikasi asal China, TikTok di negaranya terutama bagi orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Alasannya karena aplikasi sosial media asal Tiongkok (China) yang dikembangkan oleh ByteDance, TikTok itu disinyalir dapat menimbulkan kebocoran dan pencurian data milik pemerintah untuk kemudian diberikan kepada pemerintahan Tiongkok.
Mengingat berdasarkan Undang-Undang Intelijen Nasional China tahun 2017, perusahaan dapat dimandatkan untuk berbagi informasi dengan Beijing (dikutip dari Yahoo.com).
Baca Juga: Para Pakar Teknologi Minta OpenAI untuk Tunda Pengenmbangan AI, Ternyata Karena Resikonya Terlalu Tinggi
Meski hal itu telah dibantah keras oleh pihak TikTok yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki afiliasi dengan pemerintahan China dalam mengelola data pengguna dan bersifat independen. Serta menilai bahwa tudingan tersebut merupakan misinformasi belaka dan diputuskan tanpa pertimbangan dan bukti (dikutip Harianhaluan.com dari Euronews).
Namun tahukah kamu, sebelum negara Inggis dan New Zealand resmi melarang penggunaan TikTok terdapat pula beberapa negara lainnya yang lebih dulu melarang aplikasi tersebut? Berikut-berikut negara-negara tersebut.
1. India
Ya, India diketahui merupakan negara pertama yang melarang penggunaan aplikasi TikTok yakni pada tahun 2020.
Tak hanya TikTok, belasan aplikasi buatan China seperti WeChat juga dilarang karena alasan privasi dan keamanan.
Baca Juga: Viral! Postingan Pertama FIFA Sentil Soal Persatuan, Usai Indonesia Ramai Soal Penolakan Timnas Israel
Dilansir dari Euronews, pelarangan tersebut muncul tak lama setelah terjadinya bentrok antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan dan menewaskan 20 tentara India serta puluhan lainnya yang mengalami luka-luka.
2. Pakistan
Terhitung sejak Oktober 2020 pemerintah Pakistan telah melarang penggunaan aplikasi TikTok secara sementara sebanyak 4 kali.
Alasannya karena aplikasi tersebut dikhawatirkan mempromosikan konten yang tidak bermoral.
3. Afganistan
Pemerintahan Taliban pada tahun 2022 juga resmi melarang penggunaan TikTok dan game PUBG. Hal itu diketahui dengan alasan untuk melindungi kaum muda dari penyesatan.
4. Taiwan
Pada Desember 2022, negara ini diketahui juga melarang penggunaan TikTok di sektor publik.
Pelarangan tersebut muncul setelah FBI memperingatkan bahwa TikTok dapat menimbulkan risiko keamanan nasional.
Tak hanya itu, dilansir dari Euronews pelarangan itu juga meliputi beragam produk buatan China seperti ponsel, tablet, dan komputer desktop, serta perangkat lunak buatan China seperti aplikasi TikTok, Douyin yang setara dengan bahasa China, atau Xiaohongshu (aplikasi konten gaya hidup China).
5. Kanada
Negara ini juga melarang penggunaan TikTok terutama pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah karena alasan risiko privasi dan keamanan.
Diketahui pula para pegawai juga akan diblokir untuk mengunduh aplikasi TikTok di masa mendatang.
6. US
Pelarangan penggunaan aplikasi TikTok ini utamanya berlaku pada perangkat pemerintah.
Setidaknya lebih dari 50 negara di US diketahui telah melarang penggunaan aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah.
Baca Juga: Viral! Postingan Pertama FIFA Sentil Soal Persatuan, Usai Indonesia Ramai Soal Penolakan Timnas Israel
Alasan pelarangan tersebut diantaranya sama dengan negara-negara lainnya yakni risiko kebocoran dan pencurian data serta indikasi membahayakan kesehatan mental remaja.
7. Denmark
Awal Maret tanggal 6 lalu Denmark juga resmi melarang penggunaan TikTok pada unit resmi. Sama dengan negara-negara sebelumnya, pelarangan disebabkan adanya kekhawatiran akan keamanan siber dari risiko spionase.
8. Belgia
Menyusul negara-negara lainnya, pada 10 Maret lalu negara Belgia juga melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia, setidaknya selama enam bulan mendatang.
Hal itu dilandasi adanya kekhawatiran akan keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi.
9. EU Institution
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan UE, tiga badan teratas UE, juga diketahui telah memberlakukan larangan TikTok pada perangkat staf, dengan alasan masalah keamanan siber.
Tak hanya itu, negara Norwegia, Belanda, Perancis juga diketahui telah melarang penggunaan aplikasi TikTok dari perangkat pemerintah.
Setidaknya terdapat 14 negara yang kini telah melarang penggunaan aplikasi yang tengah digandrungi masyarakat itu terutama dengan alasan keamanan siber.***
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Kegiatan 7 8 Bahasa Indonesia Kelas 8 Menulis Teks Persuasi Kurikulum 2013 Halaman 196 197
Viral! Postingan Pertama FIFA Sentil Soal Persatuan, Usai Indonesia Ramai Soal Penolakan Timnas Israel
Ridwan Kamil Targetkan 50 Persen dari Proyek Perbaikan Jalan di Jawa Barat Selesai Sebelum Lebaran
Kecelakaan Beruntun Panyalaian Tanah Datar, Tidak Ada Korban Jiwa
Para Pakar Teknologi Minta OpenAI untuk Tunda Pengenmbangan AI, Ternyata Karena Resikonya Terlalu Tinggi
Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Panyalain Tanah Datar Diamankan Polisi
Formula Equal: Calon Tim F1 Baru Tahun 2026 yang Mengutamakan Adanya Kesetaraan Gender
Diduga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar, Supir Truk Barang Bekas Diamankan Polisi
Oalah, Ternyata 12 Tahun Rafael Alun Nikmati Gratifikasi, Endingnya Nyusul Bupati Kapuas
Chelsea vs Aston Villa, Preview Pertandingan, Head to Head, Prediksi Skor dan Line Up Pemain