HARIANHALUAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menghentikan siaran Televisi analog di 222 kabupaten-kota di Indonesia secara resmi.
Layanan Televisi analog di wilayah tersebut telah dihentikan atau Analog Switch Off (ASO) pada akhir Rabu, 2 November 2022 pukul 00.00 WIB dan berganti ke siaran Televisi digital.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Sindir Channel TV yang Masih Siarkan TV Analog
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tetap dapat menikmati siaran TV yang sebelumnya ada di TV analog dengan beralih ke TV digital dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih, bersih dan canggih.
Adapun cara berpindah dari TV analog atau TV kabel ke TV digital adalah dengan menggunakan Set Top Box (STB).
Baca Juga: Ini Dia 8 Perbedaan TV Analog dengan Televisi Digital
Namun, sebenarnya jika TV mu bisa langsung menangkap sinyal digital secara otomatis, kamu tidak membutuhkan STB.
STB hanya digunakan bagi TV yang tidak bisa menangkap sinyal siaran digital.
Lalu apa itu Set Top Box dan bagaimana cara memasangnya?
Set Top Box atau STB adalah perangkat pendukung yang disambungkan pada Televisi yang berfungsi untuk menangkap sinyal digital.
Set Top Box (STB) TV digital bekerja mengonversi sinyal menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan pada TV analog. Di Indonesia sensiriy digunakan STB DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.
Perlu diketahui bahwa STB TB digital berbeda dengan Android TV Box. Android TV Box adalah perangkat yang digunakan untuk mengubah siaran Televisi biasa menjadi Televisi pintar.
Dikutip dari tribun news, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam memilih STB yang tepat. Berikut 3 tips yang dimaksudkan.
1. Pilihlah STB yang bersertifikasi Kominfo. Adanya sertifikat merupakan bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi secara optimal.
2. Pilihlah STB DVB-T2 untuk bisa menangkap siaran TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial.
3. Jangan memilih STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (internet protokol TV).