HARIANHALUAN.COM - Perangkat HKT yang terdiri dari HP, Komputer Genggam dan Komputer Tablet sedang ramai diperbincangkan di Twitter terkait Pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Pengendalian IMEI menurut Kominfo yang dilansir Harian Haluan dari kominfo.go.id, adalah soal perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat seperti HP, komputer genggam dan komputer tablet yang sah.
Sah berarti memberi kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat ke jaringan seluler. Pengendalian IMEI sangat penting bagi kamu yang baru saja ingin membeli perangkat HKT khususnya HP.
Baca Juga: Mau Beli HP Bekas? Cek Dulu Kelegalannya Melalui Nomor IMEI
Diberlakukannya pengendalian IMEI telah dilakukan sejak April tahun 2020.
Namun hingga saat ini masih ada saja masyarakat yang terkena blokir atau tidak bisa mengakses jaringan seluler pada perangkat HKT terutama HP. Akibat kurangnya perhatian terhadap pengendalian IMEI.
Banyaknya penjual ilegal atau black market yang masih eksis di berbagai industri dagang elektronik. Harga yang miring serta menggiurkan menjadi daya tarik tersendiri bagi calon konsumen yang ingin membeli HP.
Nyatanya, beberapa tipe HP yang secara resmi sudah tidak dijual rupanya masih tersedia di penjual dengan iming-iming IMEI yang aman.
Untuk menghindari hal tersebut, berikut cara bagaimana mengecek IMEI agar perangkat yang dibeli selalu aman.
1. Pastikan kamu membeli perangkat di toko bergaransi resmi.
2. Cek kondisi perangkat dengan melihat plastik segel yang masih utuh atau belum robek. Jika ditemukan kejanggalan silakan tanya ke penjual untuk meyakinkan bahwa barang yang akan dibeli masih dalam keadaan tersegel.
3. Lihat kondisi dosbuk, apabila menemukan kejanggalan seperti box yang penyok atau robek. Minta kepada penjual untuk tukar atau beralih ke tipe lain.
4. Cek angka IMEI yang tertera di belakang dosbuk. Ini merupakan hal yang sangat krusial karena bisa saja IMEI yang dicantumkan ternyata belum atau terdaftar.
5. Akses laman imei.kemenperin.go.id lalu masukkan angka IMEI, biasanya terdiri dari 15-17 digit.