Indonesia Digugat Uni Eropa di WTO Gegara Hentikan Ekspor Nikel

- Rabu, 30 November 2022 | 15:13 WIB
Indonesia Digugat Uni Eropa di WTO Gegara Hentikan Ekspor Nikel/Twitter Jokowi
Indonesia Digugat Uni Eropa di WTO Gegara Hentikan Ekspor Nikel/Twitter Jokowi

HARIANHALUAN.COM – Pada akun Twitter remi Presiden Joko Widodo @jokowi hari Rabu, 30 November 2022 menyampaikan informasi tentang Indonesia yang digugat negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa semakin mencuat.

Keputusan Indonesia dalam menghentikan ekspor bahan mentah ini dilandasi oleh adanya keinginan peningkatan nilai tambah nikel melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Peningkatan nilai tambah atau hilirisasi nikel akan menguntungkan perekonomian Indonesia dibandingkan mengekspor bahan mentah terus-menerus.

Baca Juga: Wajib Disimak! Berikut Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tips Sebelum Membeli Laptop Gaming, Biar Gak Salah Pilih

Lebih lanjut, di masa depan Indonesia juga akan serius dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target nol emisi karbon di tahun 2060. Untuk itu, hilirisasi nikel secara masif dan konsisten harus dilakukan.

Pada akun resminya @jokowi menjelaskan penghentian ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah akan meningkatan keuntungan bagi negara apabila diekspor setelah proses pengolahan lebih lanjut.

Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah yang menghasilkan nilai ekspor nikel tahun 2021 melompat menjadi USD20,8 miliar atau Rp300 triliun lebih dari sebelumnya hanya USD1,1 miliar. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO,” tweet @jokowi sore hari ini.

Ia menambahkan bahwa meskipun kalah dan telah mengambil langkah banding Jokowi menjelaskan bahwa gugatan negara lain atas Indonesia dan langkah banding yang ditempuh merupakan hak yang dimiliki masing-masing negara untuk melindungi urusan dalam negerinya.

Pemerintah Indonesia, sebagaimana dinyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin, 21 November 2022 lalu, bertekad mengajukan banding atas putusan WTO itu.

Pemerintah juga menegaskan bakal terus mempertahankan kebijakan hilirisasi nikel dengan cara mempercepat proses pembangunan smelter di dalam negeri.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

X