ETLE Mobile Khusus Pelanggar WNA, Pertama di Indonesia Diterpakan untuk Provinsi Ini

- Jumat, 2 Desember 2022 | 14:57 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto memberikan penjelasan mengenai e-tilang untuk WNA
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto memberikan penjelasan mengenai e-tilang untuk WNA

HARIANHALUAN.COM – Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi.

Nantinya, ETLE akan ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

E-Tilang sudah mulai serius diberlakukan, sebelumnya rumor pemberlakuan E-Tilang ini sudah berhembus sejak lama, namun dalam praktiknya masih belum sempurna dan tidak merata di masing-masing wilayah.

Baca Juga: ETLE Mobile Aktif di Sumbar, Ini TO Tilang Elektronik

Pemberlakuan E-Tilang yang selama ini beredar adalah untuk menindak para pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan-aturan lalu lintas.

Ternyata sanksi ini tidak hanya diperuntukkan bagi WNI, tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bermukim di Indonesia.

Dilansir harianhaluan.com dari website polri.go.id, Korlantas Polri menjadikan Ditlantas Polda Kepri sebagai pilot project pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan bagi WNA.

Baca Juga: Siap-siap! Kamera Tilang Elektronik Bakal Terpasang di Jalan Tol, Ini Bocorannya

“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, Kamis, 1 Desember 2022.

Nantinya penerapan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar lalu lintas yang tengah dikembangkan di Polda Kepri, dapat diterapkan secara Nasional.

Dirlantas Polda Kepri mengungkapkan, hal ini perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena WNA tidak hanya berada di Batam, tapi di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Baca Juga: Seminggu Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2022, Ratusan Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE

Tujuan integrasi tersebut, untuk mencegah WNA yang melanggar aturan lalu lintas kemudian kena tilang, mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Halaman:

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X