Meski PPKM Dicabut, Syarat Perjalanan Antarkota via Bus Belum Berubah, Ini Rincian Lengkapnya

- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:28 WIB
Syarat perjalanan antarkota via bus belum berubah (Instagram/@karen_midori9)
Syarat perjalanan antarkota via bus belum berubah (Instagram/@karen_midori9)

HARIANHALUAN.COM – Pencabutan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah mulai 30 Desember 2022 silam belum berdampak pada syarat perjalanan antarkota baik menggunakan kereta api maupun bus.

Khusus syarat perjalanan menggunakan bus, aturan perjalanan antarkota tertuang dalam aturan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor, kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Usai Gempa, BMKG Ingatkan Jejak Tsunami di Maluku yang Tewaskan Ribuan Orang

Baca Juga: Venna Melinda Kecewa Polisi Tak Tahan Ferry Irawan, Hotman Paris Serukan Ini ke Kapolda Jatim

Baca Juga: Dielukan Pendukung Saat HUT PDIP, Sebut Ganjar Presiden Berulang Kali

Secara rinci, berikut adalah aturan yang tertuang terkait syarat perjalanan dalam negeri moda transportasi darat.

1. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

2. Setiap pelaku perjalanan orang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memnuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a. pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b. pelaku perjalanan berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

c. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosisi kedua;

Baca Juga: Heboh Isu Teori Konspirasi Lato Lato Dikaitkan Yahudi, Begini Kata Sosiolog

Baca Juga: Daftar Daerah Terdampak Gempa Maluku, Terparah di Saumlaki

Halaman:

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X