Catat! Ini 102 Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Diawasi OJK

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol legal yang diawasi OJK (ist)
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol legal yang diawasi OJK (ist)

HARIANHALUAN.COM - Pinjaman online atau pinjol, menjadi salah satu alternatif yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang mengalami persoalan finansial.

Kehadiran pinjol tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat di tengah tuntuntan finansial yang begitu mendesak.

Mereka tidak harus capeh-capeh ke bank untuk melakukan pinjaman. Dana akan bisa dicair dengan begitu mudah yang dilakukan secara online dengan proses yang tidak rumit.

Baca Juga: Pria Sulsel Didenda Rp 200 Juta Usai Lecehkan Wanita Libanon saat Umrah

Namun, di tengah kemudahan yang ditawarkan, masyarakat juga perlu mengetahui secara pasti perusahaan pinjol yang aman dan legal.

Biasanya, pinjaman online yang legal selalu menerapkan besaran bunga danketentuan pelunasan utang memnuhi regulasi pemerintah.

Nah, untuk Anda yang masih ragu atau dalam rencana melakukan pinjaman online, berikut daftar pinjaman online legal 2023 terbaru yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daftar Pinjol Legal 2023 Terbaru

OJK telah mengumumkan daftar pinjaman online atau Pinjol legal yang bisa dipilih oleh masyarakat. Perusahaan Pinjol ini secara sah memiliki izin untuk menjalankan bisnis.

Hal ini pun dilakukan demi menghindari merebaknya Pinjol ilegal yang banyak menjebak masyakarat saat ini dengan suku bunga yang tinggi.

Baca Juga: Aib Venna Melinda di Bogor Bakal Dibongkar Ferry Irawan, Warganet Singgung Video Syur

Berikut daftarnya: 

1. 360 KREDI - www.360kredi.id.

2. AdaKami - www.adakami.id.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: www.ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X