Tidak Perlu Bingung Daftar IMEI Terbaru 2023 Jika Beli HP dari Luar Negeri, Gini Caranya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi foto HP yang akan didaftarkan IMEI jika beli impor (Pixabay.com/stevepb )
Ilustrasi foto HP yang akan didaftarkan IMEI jika beli impor (Pixabay.com/stevepb )

HARIANHALUAN.COM - Saat ini perangkat hp, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari di era digital ini.

Iming-iming harga murah dengan kualitas terjamin, banyak masyarakat Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk membeli perangkat atau hp tersebut dari luar negeri.

Namun sayang, hal ini tidak diimbangi dengan pemahaman terkait ketentuan dan cara registrasi IMEI atau international mobile equipment identity, sehingga mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli.

Tidak perlu bingung, jika membeli hp dari luar negeri dan ingin daftar IMEI terbaru 2023 simak artikel berikut.

Baca Juga: JD.ID Tutup, Berikut Sejarah Singkatnya yang Berani Buka karena Tergiur Pertumbuhan Pasar Online di Indonesia

Baca Juga: 3 Daya Tarik Ini jadi Andalan untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sumbar

Pendaftaran  IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman beacukai.go.id.

Cara kedua bisa melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila terlanjur keluar dari wilayah kedatangan Internasional berupa Bandara/ Pelabuhan/ Lintas Batas  dan belum meregistrasi IMEI perangkat pada saat kedatangan tersebut, IMEI masih dapat didaftarkan dengan mengunjungi kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat, dengan membawa persyaratan berupa:

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Nagari Pariangan Sumbar, Desa Terindah di Dunia Menurut Media Pariwisata Amerika

Baca Juga: Song Joong Ki Menikah dan Segera Jadi Ayah, Fans Song Hye Kyo Bereaksi

  1. KTP (asli)
  2. Paspor (asli)
  3. Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
  4. NPWP (asli, apabila ada)
  5. Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
  6. Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
  7. Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan.

Baca Juga: Go Yoon Jung Baru Sekali Syuting Layar Lebar Padahal Judul Dramanya Sudah Banyak,  Bagus Nggak Ya Filmnya?

Baca Juga: Gratis dan Mudah Download Video TikTok Pakai Snaptik, Nggak Perlu Unduh Aplikasi Segala

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X