HARIANHALUAN.COM - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal semakin hari semakin bertambah. Tak sedikit orang tergiur dengan tawaran kredit yang diberikan tanpa mengetahui konsekuensi yang bakal dihadapi.
pinjol ilegal biasanya akan memberikan jangka waktu yang tidak masuk akal dengan suku bunga yang terlalu tinggi.
Oleh karenanya, masyarakat dihimbau untuk menggunakan pinjol yang telah legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kupas Tuntas Spesifikasi Redmi Note 12 Pro, HP 4 Jutaan yang Siap Gantikan Redmi Note 11 Pro
Dilansir dari situs resmi OJK.go.id, terdapat 102 perusahaan yang telah terdaftar di OJK.
Berikut ialah daftar 102 pinjol legal yang terdaftar di OJK per tanggal 31 Januari 2023.
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
Baca Juga: Fakta Fakta Unik RM Payakumbuah Rumah Makan Padang Milik Arief Muhammad, Pakai Bahan Asli Minang
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
Artikel Terkait
Terungkap, Berikut Modus Penipuan Baru yang Menyebabkan Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Belajar dari Kasus Mahasiswa IPB, Ini Tips agar tidak Terjerat Pinjol
Nestapa Guru Indonesia, Banyak yang Makin Susah Terjebak Pinjol
Waspada! 80 Pinjol Ilegal, 9 Pegadaian Swasta Tanpa Izin dan 9 Entitas Investasi Terdeteksi SWI
Catat! Ini 102 Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Diawasi OJK