HARIANHALUAN.COM - Cita rasa masakan orang Minangkabau banyak digemari oleh banyak orang. Tak heran banyak orang yang juga berminat membuka bisnis rumah makan Padang.
Tak heran pula, rumah makan Padang merupakan masakan khas daerah yang seolah paling banyak dijumpai diberbagai wilayah di Indonesia bahkan hingga mancanegara.
Di antara beragam rumah makan Padang di Indonesia yang sekian banyaknya, baik yang dikelola sendiri, bersama keluarga maupun berupa franchise atau waralaba. Terdapat dua rumah makan (RM) Padang besar yang sempat bersitegang.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Laptop Intel Core i7 Paling Nampol untuk Kerja, Tenaga Ngebut dan Baterai Tahan Lama
Adapun rumah makan Padang itu yakni, RM Sederhana dan SB Bintaro. Keduanya sempat bersitegang dalam merebutkan penggunaan nama 'Sederhana' dalam usaha bisnisnya.
Dilansir dari berbagai sumber, hal itu bermula dari pengelolaan RM Padang Sederhana (SA) yang mulanya berupa warung kecil kaki lima yang didirikan oleh Bustaman sekitar tahun 1970-an.
Dalam pengelolaan bisnisnya ia menjalin kerjasama dengan Djamilus Djamil yang diketahui juga masih berkerabat dan sama-sama berasal dari Tanah Datar, Sumatera Barat.
Baca Juga: Sidang Anak Buah Teddy Minahasa, PH AKBP Doddy Sebut Akan Perjuangankan Status Justice Collaborator
Namun dalam perjalanan bisnisnya keduanya memiliki ketidakcocokan hingga kemudian memutuskan untuk berpisah dan mendirikan rumah makan sendiri-sendiri.
Di mana pada tahun 2004, Djamilus Djamil kemudian mendirikan usaha RM Padang sendiri bernama SB atau Sederhana Bintaro di Tangerang Selatan. Sedangkan Bustaman dengan RM Padang Sederhana.
Setelah melalui proses pengadilan, penggunaan merek dagang 'Sederhana' itu dimenangkan oleh Bustaman menurut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Oktober 2009 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung karean diketahuo lebih dulu menggunakan nama 'Sederhana' dalam merek dagangnya.
Setelah itu, usaha RM Padang yang dikelola oleh Djamilus Djamil menambahkan nama Bintaro sebagai pembeda dari keduanya yakni menjadi SB Bintaro.
Namun diketahui pada tahun 2014, RM SB Bintaro masih diharuskan menghapus kata 'Sederhana' dalam merek dagangnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Apabila tidak maka akan dikenai hukuman penjara atau denda.
Artikel Terkait
6 Tempat Wisata Alam Ikonik di Sumatera Barat, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Bocoran Mesin Suzuki Grand Vitara Bakal Gendong Teknologi Hybrid
Tidak Hanya Satu! Ternyata ini 10 Jenis Rendang Khas Minangkabau yang Melegenda
Tak Kalah dari Rendang, Dadar Khas Padang Juga Jadi Incaran. Yuk Intip Cara Membuatnya
Usut Korupsi Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Cecar 9 Saksi, Ini Sosoknya