Bikin Aturan Baru Pembelian Minyak Curah dan MinyakKita, Kemendag: Tidak Segan Menindak Pelanggar

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:29 WIB
Pemerintah keluarkan aturan baru soal pembelian minyak curah dan merek minyakita yang harus ditaati (Liputan6.com/Maulandy)
Pemerintah keluarkan aturan baru soal pembelian minyak curah dan merek minyakita yang harus ditaati (Liputan6.com/Maulandy)

HARIANHALUAN.COM - Sejumlah komoditas perlu diwaspadai dalam rangka menekan inflasi, seperti beras, minyak goreng, cabai rawit, cabai merah, dan komoditas spesifik lainnya di setiap daerah.

Kemendag juga merilis aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah dan Minyakita. 

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

Baca Juga: Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hakim Dalam Tekanan

Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Lebih lanjut, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan tentang komoditas minyak goreng rakyat ini. 

Kemendag tegas, tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang melanggar atau mengabaikan peraturan ini.

Baca Juga: Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Agam: Masyarakat Pekerja Perlu Dilindungi Dari Segala Lini

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan seperti dikutip Senin, 13 Februari 2023.

Hal tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam aturan baru itu pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Putusan Hakim

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengkhawatirkan beberapa komoditas yang juga mengalami kenaikan.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Halaman:

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: PMJ News, Kementerian Dalam Negeri RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X