JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perizinan pinjol sehingga jumlahnya semakin berkurang. Jika pada akhir Oktober 2021 ada 116 pinjol yang terdaftar dan berizin sekarang tinggal 107 pinjol terdaftar dan berizin OJK.
OJK mencatat saat ini ada 85 pinjol berizin dari OJK dan 22 pinjol terdaftar. Selain itu ada 7 pinjol yang tanda bukti terdaftarnya dibatalkan. Alasannya, ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Ngutang di Pinjol Ilegal, Sederet Bahaya Ini Menanti
PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ungkap OJK dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Berikut Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Berikut daftar fintech terdaftar dan berizin dari OJK:
1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree
https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha
https://amartha.com
PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat
https://www.dompetkilat.co.id
PT Indo Fin Tek
5. KIMO
https://kimo.co.id
PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL
https://www.tokomodal.co.id
PT Toko Modal Mitra Usaha
7. UANGTEMAN
https://uangteman.com
PT Digital Alpha Indonesia