SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Solok Selatan (Solsel) bantu para pelaku UMKM di kabupaten ini dalam penerbitan dan pengurusan label halal serta sertifikat merek.
Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Solsel tercatat sebanyak 9.872 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten itu.
"Tahun ini ada 10 pelaku UMKM yang difasilitasi untuk penerbitan sertifikat halal dan 10 pelaku UMKM untuk penerbitan sertifikat merek," kata Azizah Mutia selaku Kabid Koperasi dan UKM didampingi Kasi Pemberdayaan UKM, Novita Murni saat ditemui harianhaluan.com, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di Solok Selatan
Menurutnya, biaya dari penerbitan sertifikat tersebut dibebankan pada DPA Disperindagkop dan UKM Solsel. "Syaratnya UMKM sudah memiliki ijin atau legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB dan PIRT," ujarnya.
Biaya pengurusan label halal tersebut, kata Azizah berkisar Rp3.250.000 dan biaya pengurusan sertifikat merek sekitar Rp500 ribu.
"Diperkirakan dalam jangka satu bulan label halal sudah bisa keluar namun untuk sertifikat merek memakan waktu hingga 2 tahun maksimal," sebutnya.
Dia mengatakan sebetelunya para pelaku UMKM sudah bisa melakukan pendaftaran secara daring atau online melalui aplikasi sihalal.
"Namun jika pelaku UMKM terkendala maka pihaknya akan membantu proses pendaftaran tersebut," lanjutnya.
Artikel Terkait
90 Peserta Asal Solok Raya Ikuti Pelatihan Koperasi Kelompok Masyarakat
Disdukcapil Solok Selatan Buka Pelayanan Hari Minggu, Pengurusan 7 Jenis Dokumen Kependudukan Ini Meningkat
Bupati Khairunas Sambut Kunjungan Kerja Ombudsman ke Solok Selatan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Catat, Berikut 20 Titik Sebaran Vaksinasi Massal di Solok Selatan pada Minggu 10 Oktober
Kebakaran, 3 Unit Rumah Dinas Guru dan 1 Rumah Warga di Solok Selatan Dilalap Api
Pemkab Bantu Korban Rumah Terbakar di Balun Solok Selatan