HARIANHALUAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menegaskan, ke depan nanti hasil tangkapan perikanan di daerah , transaksinya harus di daerah.
Baca Juga: Gubenur Kepri Minta Pelaku Industri Kelola Limbah dengan Baik
Menurut Menteri Wahyu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan baru sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Wahyumelakukan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tentang Budidaya dan Penangkapan Terukur, Jumat (26/11/2021).
Acara tersebut diselenggarakan di Natra Resort, Lagoi, Bintan.
"Yang terjadi kini adalah hasil nelayan dari seluruh wilayah Indonesia dibawa ke Jawa dan disana menjadi pusat transaksi perikanan. Ke depan, hasil nelayan di Kepri akan berhenti di daeeah Kepri (prosesnya). Sehingga industri (perikanan) nya juga ada di situ. Dengan demikian, tenaga kerja juga dari Kepri. Ini yang disebut dengan distribusi pertumbuhan ekonomi ke daerah," ujar Menteri Wahyu.
Selanjutnya Menteri Wahyu berbicara tentang perikanan moda tangkap. Menilik moda penangkapan ikan di negara lain, mereka melihat hasil laut itu sebagai karunia Tuhan. Maka dijaga agar tidak punah. Untuk itu laut harus sehat, bersih, dan dijaga.
"Di negara-negara maju, sudah menuju ke arah sana. Kapan musim ikan bertelur tidak akan diganggu. Jadi sudah tahu kapan harus mengambil. Saat ini di negara kita tidak seperti itu. Penangkapan ikan tidak mengenal waktu," katanya.
Ke depan, perikanan moda tangkap akan menerapkan sistem berbasis kuota. Akan diidentifikasi berapa besaran kuota di Kepri yang ada, dan berapa yang boleh ditangkap.
"Kuota ini nantinya akan dibagi 2, ada kuota hak untuk nelayan lokal, dan kemudian kuota untuk industri. Jadi industri tidak boleh mengambil melebihi kuota dan jika dilanggar akan dikenakan pinalti," ujar Menteri Wahyu.