JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Saham emiten maskapai penerbangan, PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), menunjukkan peningkatan harga kumulatif yang mencapai 100 persen akhir-akhir ini. Hal itu, menyebabkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMPP, pada Rabu (12/1/2022).
Pengamat Pasar Modal dan Founder Bageur Stock, Andy Wibowo Gunawan, mengungkapkan kenaikan harga saham AirAsia Indonesia (CMPP) terjadi setelah BEI membuka suspensi sahamnya sejak 3 Januari 2022. Namun hal itu tidak disertai dengan informasi yang memadai, sehingga otoritas bursa memutuskan melakukan suspensi CMPP untuk meredam gejolak di bursa.
Baca Juga: AirAsia Food Butuh 1.000 Mitra Bisnis Kuliner, Berminat?
“Sebagai tambahan informasi, saham CMPP disuspen oleh BEI sejak 5 Agustus 2019 karena belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Akan tetapi, pada 12 Januari 2022, saham CMPP disuspen kembali oleh BEI karena mengalami kenaikkan harga lebih dari 100 persen dan suspensi. Itu tujuannya adalah cooling down policy yang dilakukan BEI,” kata Andy, dikutip dari MNC Portal melalui iNews.id, Kamis (13/1/2022).
Pada 12 Januari 2022, BEI melakukan suspensi perdagangan saham AirAsia, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Dalan keterbukaan informasi kepada phblik, BEI menyatakan, penghentian sementara perdagangan saham CMPP dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Baca Juga: Sebut Reaksi Dunia Berlebihan terhadap Omicron, Bos AirAsia: Lebih Baik Turunkan Harga Tes PCR
BEI menyatakan, suspensi CMPP dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham AirAsia Indonesia Tbk. (*)