JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - PPPK yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua kategori, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: PNS dan Guru ASN-PPPK Wajib Baca! Ini Ketentuan Terbaru Usia Pensiun
Seperti dikutip dari Okezone.com, Jumat (14/1/2022), sementara itu, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. PPPK dikontrak minimal setahun dan bisa diperpanjang.
Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dimulai dari kisaran Rp1.794.900 untuk golongan I dan Rp6.786.500 untuk golongan XVII. Untuk tunjangan PPPK, yang didapat adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2, Bisa Akses Lewat Link Ini
Adapun dengan jumlah gaji pokok yang ada, diketahui gaji PPPK bisa lebih tinggi daripada PNS. (*)