Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang sangat populer. Saham diterbitkan berdasarkan keputusan perusahaan untuk melakukan pendanaan pada perushaan tersebut. Saham merupakan instrument keuangan yang menarik banyak investor karena memberikan keuntungan yang cukup tinggi.
Saat investor menanamkan sahamnya ada dua keuntungan yang dia raih yaitu dividen dan capital gain. Dividen adalah keuntungan yang diberi oleh perusahaan dari penghasilan perusahaan sendiri. Sedangkan capital gain adalah selih harga dari jual dan beli saham itu sendiri yang mana harga jual lebih mahal dibanding harga beli.
Membeli saham juga harus mempertimbangkan risikonya. Ada dua jenis risiko yaitu capital loss dan risiko likuidasi. Capital loss adalah kebalikan dari capital gain yang mana harga jual saham lebih rendah dari harga beli. Sedangakan risiko likuidasi adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan dibubarkan. Jika hal ini terjadi maka hak klaim pemegang saham akan menjadi prioritas terakhir setelah kewajiban perusahaan dilunasi dengan sisa kekayaan milik perusahaan.
Namun saat ini masih banyak investor pemula yang belum mengetahui jenis jenis saham. Saham sendiri dibagi menjadi beberapa kategori yaitu saham berdasarkan kepemilikan, berdasarkan cara pengalihannya, dan berdasarkan kinerja perdagangan. Untuk lebih jelasnya lagi, baca penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Hingga Akhir 2021 Meningkat Pesat, Saham Astra Diprediksi Naik
- Saham Berdasarkan Kepemilikan
Saham berdasarkan kepemilikan dibagi menjadi dua yaitu :
- Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang mampu melakukan klaim kepemilikan sesuai keuntungan dan kerugian dari perusahaan. Namun, kewajiban dari pemegang saham cukup terbatas. Contoh : Saham waran
- Saham Preferen
Saham ini merupakan gabungan antara saham biasa dan obligasi. Sifat saham preferen sama dengan saham biasa, perbedaannya hanya di suku bunga saham preferen yang lebih bersifat tetap karena adanya obligasi. Pemiliki saham ini memiliki hak tebus untuk ditukarkan dengan saham biasa.
- Saham Berdasarkan Pengalihannya
Jenis saham ini terbagi menjadi dua, yaitu :
Artikel Terkait
Transaksi Saham Warga Sumbar Capai Rp37 Triliun di Jakarta
IHSG Menguat, Ini Rekomendasi Saham yang Bisa Jadi Pilihan
Saham AirAsia Terus Nanjak, Ini Kata Analis