JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif. Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3%, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.
"Pada kuartal kedua, 2% PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1% ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3%," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Okezone.com, Senin (17/1/2021).
Baca Juga: Insentif Fiskal untuk Sektor Otomotif Dilanjutkan di 2022, Akankah PPnBM Mobil Baru 0 Persen Lagi?
Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15%, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.
"Di kuartal I sebesar 50% (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5%. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15%," tambah Airlangga.
Baca Juga: Menperin Usulkan PPnBM 0% Permanen untuk Produk Otomotif
Dia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022. Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.
Selanjutnya PPN DTP sebesar 25% juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Presiden Jokowi juga menyetujui "front loading" bantuan sosial, yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.
Artikel Terkait
Ini Deretan Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 0 Persen Hingga Agustus 2021
Berlaku 16 Oktober 2021, Simak Aturan PPnBM yang Telah Direvisi
Sambut Insentif PPnBM, PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik
Menperin Usulkan PPnBM 0% Permanen untuk Produk Otomotif
Insentif Fiskal untuk Sektor Otomotif Dilanjutkan di 2022, Akankah PPnBM Mobil Baru 0 Persen Lagi?