JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Diskon PPnBM resmi diperpanjang pada tahun 2022 ini. Perpanjangan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu.
Adapun, terdapat sejumlah perubahan pada relaksasi PPnBM kali ini. Mulai dari besaran potongan pajak yang didapatkan oleh mobil baru hingga kriteria penerima dari relaksasi tersebut.
Baca Juga: Penjualan Ritel Daihatsu Tahun 2021 Tembus 151 Ribu Unit
Salah satu mobil penerima yang bisa menikmati diskon PPnBM adalah mobil LCGC atau KBH2. Jika pada aturan PP Nomor 74 Tahun 2021 LCGC dikenakan pajak PPnBM 3 persen, kini diberikan potongan secara bertahap.
Berikut ini aturan lengkapnya.
Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen
Kuartal 2 (April-Juni 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 2 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 1 persen
Kuartal 3 (Juli-September 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 1 persen atau pembeli membayar pajak PPnBM 2 persen
Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022): Dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen.
Baca Juga: Fitur Favorit Ayla yang Bikin Berkendara #SeriusSerunya
"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kumparan.com, Rabu (19/1/2022).
Pabrikan masih menunggu aturan detail
Artikel Terkait
Daihatsu Xenia Catatkan Kenaikan Penjualan 2 Kali Lipat
Bengkel Siaga Daihatsu Tetap Layani Pelanggan Saat Nataru
Daihatsu Sharing Teknologi di Akhir Tahun ke Guru SMK se-Yogyakarta
Penjualan Ritel Daihatsu di Desember 2021 Naik 22,2%
Penjualan Ritel Daihatsu Tahun 2021 Tembus 151 Ribu Unit