Maskapai penerbangan yang ada di Indonesia mulai membebaskan aturan wajib tes PCR atau Antigen untuk penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dua dosis.
Hal ini sesuai dengan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan RI melalu Surat Edaran (SE) 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Tetapi, maskapai apa saja yang sudah mulai menerapkan aturan bari ini? Berikut daftar namanya.
- Garuda Indonesia
Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis kedua maupun booster tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19.
Melalui rilisnya, pada Rabu (9/3/22) Irfan menyebutkan bahwa implementasi kebijakan tersebut terus pihaknya koordinasikan bersama stakeholder terkait serta penyedia layanan kendarudaraaan guna memastikan kelancaran dari proses penerapan aturan baru tersebut.
Baca Juga: Wow! Maskapai 18+ Ini Sediakan Layanan Bercinta di Pesawat, Tarifnya Rp14 Juta
Melalui kebijakan tersebut Irfan berharap masyarakat dapat semakin siap untuk beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Ia memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, yakni penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.
Irfan juga menambahkan dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
Artikel Terkait
Sempat Vakum, Maskapai TransNusa Kembali Mengudara
Dampak Revitalisasi, Operasional 21 Maskapai di Bandara Halim Dialihkan
Gara-gara Diberikan Sanksi, Rusia Blokir Maskapai dari Bulgaria, Polandia dan Ceko