Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal menerapkan pajak karbon pada 1 April 2022 mendatang. Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksana secara komprehensif.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan penerapan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, nilai ekonomi karbon juga dibahas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
"Di tengah menyiapkan semua aturan perundangan ini secara konsisten, kami melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon dari yang semula 1 April 2022 dapat kami tunda ke sekitar Juli 2022," ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3).
Saat ini, kata Febrio, fokus pemerintah adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi jelang Ramadan dan Idul Fitri. Lalu, pemerintah juga fokus menjaga daya beli masyarakat.
"Fokus pemerintah saat ini memastikan suplai dari segala kebutuhan masyarakat, juga harga, dan daya beli masyarakat menghadapi Idul Fitri," jelas Febrio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak karbon akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (Kg).
Ia mengatakan tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Artikel Terkait
Stafsus Menkeu Sebut Pawang Hujan Juga Kena Pajak, Wajib Lapor SPT Tahunan
Viral Motor Matik Mati Pajak yang Pernah Ditumpangi Marc Marquez Dibanderol Rp 100 Juta
Klaim Omzet MS Glow Rp 600 Miliar per Bulan, Juragan 99 Disentil Stafsus Sri Mulyani Terkait Pajak