Jelang Keberangkatan Haji, Jamaah Haji Wajib Tes PCR

- Kamis, 12 Mei 2022 | 10:43 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Joben
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Joben

HARIAN HALUAN - Pemerintah Arab Saudi menetapkan sebelum terbang ke Tanah Suci, jemaah haji wajib mengantongi hasil tes PCR negatif Covid 19. Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.

Menyikapi hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lakukan rapat Koordinasi dengan dinas kesehatan Sumbar, Rabu 11 Mei 2022 kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Joben bersama seluruh Subkoordinator, JFT dan JFU Bidang PHU. Sementara dari Dinas Kesehatan hadir Kasi Yankes Primer Ratna Dewi, Adminkes Madya Dr. Riena sovianti, Pengelola Haji Putri Ismalya, Analis Kesehatan Rira Wahdani.

Baca Juga: Jamaah Haji Sumbar Wajib Tes PCR Sebelum Terbang ke Tanah Suci

Kepala Bidang PHU mengatakan seluruh jemaah Sumbar sebelum terbang ke tanah suci harus melakukan tes PCR dan dinyatakan negatif, dimana untuk ketentuan vaksin Jemaah sudah divaksin covid 19 minimal dosis ke dua.

“Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Sumatra Barat untuk segera melakukan vaksin. Karena disamping hasil tes PCR, vaksin menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci,” kata Joben.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari kabupaten kota ada jemaah yang belum melakukan vaksin, sementara syarat untuk konfirmasi pelunasan dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) minimal harus vaksin dosis 1.

Baca Juga: Berakhir 20 Mei, Kemenag Minta Jamaah Haji Sumbar Konfirmasi Pelunasan Bipih

“Waktu yang ada saat ini sangat singkat, untuk itu kami imbau Kemenag kabupaten kota untuk mengimbau jemaah haji agar segera melakukan vaksin. Karena jarak dari Vaksin 1 dan 2 itu minimal 28 hari. Jika tidak bisa booster minimal sampai dosis 2,” ujarnya.

Ia menjelaskan tahun ini Sumatra Barat memberangkatkan sebanyak 2.093 jemaah dan pada tanggal 4 Juni 2022 jemaah haji sudah diterbangkan ke Tanah Suci sehingga satu hari sebelumnya, pada tanggal 3 Juni jemaah sudah diinapkan di Asrama Haji Embarkasi Padang dan jamaah sudah mengantongi tes PCR negatif Covid 19.

“Untuk teknis PCR ini kita sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumbar. Apakah tes PCR dilakukan di Daerah masing-masing atau di Asrama Haji. Tentu kita juga menunggu keputusan dari Kemenag RI dan Kemenkes,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Jamaah Meninggal Saat Ibadah Haji, Kemenkes Beberkan Penyebabnya

Sementara itu, Adminkes Madya Dr. Riena Sovianti mengatakan, tes PCR ini harus dilakukan pada labor yang teregistrasi di Kementerian Kesehatan dan harus ada akses ke peduli lindungi. Dr Riena menyarankan Kementerian Agama Sumbar melakukan tes PCR bagi Jemaah di Asrama Haji agar hasil tesnya valid dan Jemaah tidak lagi berinteraksi dengan banyak orang.

Namun dikatakannya akan menyesuaikan dan menunggu ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI dan Kemenag RI. Karena mekanismenya belum ditetapkan apakah tes PCR ini dilakukan di daerah masing-masing atau di provinsi.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

Royal Enfield Buka Gerai Eksklusif di Surabaya

Senin, 20 Maret 2023 | 14:37 WIB
X