Bentuk-bentuk dividen untuk investor reksa dana bervariasi dan tidak melulu dalam bentuk tunai. Salah satu keuntungan yang ditunggu seorang investor dalam berinvestasi adalah dividen. Pembagian laba dari emiten ini biasanya dilakukan dalam periode tertentu, biasanya satu tahun sekali.
Dividen juga diterima oleh investor reksa dana. Meski tidak selalu dalam bentuk cash, namun investor reksa dana juga menerima pembagian laba tahunan perusahaan ini.
Apa saja bentuk-bentuk dividen untuk investor reksa dana? Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Bentuk-bentuk Dividen untuk Investor Reksa Dana
Selain saham, investasi reksa dana juga bisa menjadi pilihan menarik bagi Anda yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Dalam investasi reksa dana, Anda tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain atau kenaikan harga, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari dividen yang dibagikan untuk investor reksa dana.
Pembagian dividen reksa dana ini tentu saja bergantung pada manajer investasi (MI) yang mengeluarkan produk reksa dana tersebut. Hal ini berarti bahwa tidak semua dividen dibagikan dalam bentuk tunai atau unit. Adapun bentuk-bentuk dividen untuk investor antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Investor Wajib Tahu, Inilah Waktu Ideal Memantau Pergerakan Saham
- Dividen yang Diinvestasikan Kembali
Salah satu bentuk dividen yang diberikan untuk investor reksa dana adalah dividen yang bisa diinvestasikan kembali atau reinvesting. Sebagian besar reksa dana umumnya menerapkan kebijakan tersebut agar hasil dividen dapat meningkatkan aktiva bersih (NAB) reksa dana.
- Dividen Berbentuk Unit Penyertaan
Tak hanya berbentuk reinvesting dividen, sejumlah reksa dana juga ada yang membagikan dividen dalam bentuk unit penyertaan kepada para investornya. Umumnya, dividen bentuk ini dapat ditemukan dalam reksa dana pendapatan tetap dimana portofolionya berisikan obligasi. Obligasi ini menawarkan imbal hasil berupa kupon yang dibayarkan secara rutin atau reguler. Kupon yang diberikan kepada investor tersebut dapat berbentuk unit penyertaan baru.
Baca Juga: 5 Pilihan Saham Properti yang Menarik
- Dividen Tunai
Investor reksa dana juga bisa saja mendapatkan dividen tunai seperti yang dilakukan oleh Manulife Pendapatan Bulanan II. Dalam prospektusnya, Manulife Pendapatan Bulanan II ini menyebutkan bahwa jika nilai investasi sampai dengan atau di atas Rp100 juta pada tanggal cum date (tanggal pencatatan nama investor yang berhak menerima dividen), maka manajer investasi dapat membagikan sebagian keuntungan dari reksa dana tersebut dalam bentuk tunai. Dividen tunai ini dibagikan dengan cara transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening investor setiap sebulan sekali.
Itulah bentuk-bentuk dividen untuk investor reksa dana yang perlu Anda pahami sebelum berinvestasi. Bentuk dividen yang dibagikan kepada investor reksa dana ini bervariasi bergantung kebijakan dari manajer investasi (MI) yang mengeluarkan produk reksa dana tersebut.
Artikel Terkait
Simak Sejarah Saham TLKM, Primadona di Mata Investor
Begini Proses dan Cara Kerja Buyback Saham
Simak Begini Sejarah Saham MTEL