Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan syarat bagi eksportir yang ingin meng-ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng.
Hal itu dilakukan demi menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri tetap aman, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, termasuk Used Cooking Oil (UCO).
Permendag yang terbit setelah pemerintah mencabut larangan ekspor CPO itu menetapkan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Adapun masa berlaku PE adalah enam bulan.
Baca Juga: Ekspor CPO kembali Dibuka, Andre Rosiade: Solusi Menyelamatkan Petani
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha (NIB), dan nama perusahaan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat.
Baca Juga: Airlangga: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat
Artikel Terkait
Pasca Dicabutnya Larangan Ekspor Migor dan CPO oleh Presiden Jokowi, Ini Respon Petani Sawit di Sumbar
Petani Bernafas Lega Larangan Ekspor CPO Dicabut, Puan Maharani: Berharap Ini Solusi Permasalahan Migor
Puan Maharani Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran Usai Dicabutnya Larangan Ekspor CPO