HARIANHALUAN - Bagaimana cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor. Setiap pemilik motor wajib untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali.
Untuk mencegah denda, memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Proses perpanjangan STNK tidak rumit.
Baca Juga: Viral Motor Matik Mati Pajak yang Pernah Ditumpangi Marc Marquez Dibanderol Rp 100 Juta
Bagaimana caranya? Berikut cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor, dikutip dari INews.id, Rabu, 25 Mei 2022.
1. Persiapkan Dokumen
Perlu diketahui ada beberapa dokumen yang wajib kalian lengkapi ketika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan.
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Baca Juga: Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
2. Datang ke Kantor Samsat
Artikel Terkait
Banyak Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Riau, Gubernur: Kejar!
Mulai Hari Ini, Sumbar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Cara Mudah Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor
Cara Mudah Hitung Besaran Pajak Kendaraan, Silahkan Dicoba!
Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan