HARIANHALUAN - Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun demikian, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur, Sebut Harga Pertalite di RI Lebih Murah Dibanding Singapura
"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat, 27 Mei 2022.
Selain Pertalite, Alfon juga menyebut bahwa pihaknya bersama Pertamina dan Kementerian ESDM tengah menggodok petunjuk teknis mengenai pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Namun sayang ia juga belum dapat membeberkan secara detail.
"Saat ini semua masih dalam proses," ujarnya.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik? Ini Bocoran dari Erick Thohir
Bisik-bisik dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyantoi mengatakan, dari yang ia dengar, salah satu kriteria yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.
"Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Beri Sinyal Naikkan Harga Pertalite dan Solar
Pemerintah Naikan Harga Pertalite, Solar, LPG dan Listrik, Pengamat: Memperberat Beban Rakyat
Harga Pertalite-LPG 3 Kg bakal Naik, Andre Rosiade: Tidak Tepat
Harga Pertalite Naik? Ini Bocoran dari Erick Thohir
Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur, Sebut Harga Pertalite di RI Lebih Murah Dibanding Singapura