HARIANHALUAN - Kuota bahan bakar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar untuk Sumatera Barat mengalami penurunan pada tahun 2022, sebesar 3 % apabila dibandingkan pada tahun lalu. Pada tahun 2021 kuota JBT 414.606 Kiloliter dan untuk tahun 2022, 411.029 KL, terjadi penurunan 3.577 KL.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Wadarusmen, SE.MM dalam Acara Rapat Koordinasi BBM dan LPG tabung 3 Kg bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat di Triarga Bukittinggi, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Seorang Warga Kabupaten Pasaman Diamankan Polisi
Wadarusmen menyebutkan, dari awalnya pemprov Sumbar telah mengusulkan kuota solar bersubsidi untuk Sumatera Barat ke BPH Migas untuk 2022 sebesar 150 persen dari kuota yang didapatkan pada 2021, namun BPH Migas menetapkan jatah untuk Sumatera Barat turun pada tahun ini.
Namun BPH Migas menetapkan kuota JBT solar dilakukan secara kondisional tergantung dengan keuangan negara, ada kalanya naik dan ada kalanya turun seperti saat kondisi sekarang.
"Dampaknya jalanan di Kota Padang dan beberapa Kabupaten/Kota di Sumbar rasanya kian sempit bukan karena berkurangnya lebar badan jalan, namun karena truk berukuran besar berjejer di jalan raya, sampai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menyediakan solar bersubsidi untuk masyarakat. Pemandangan antrean panjang ini, hampir jamak terjadi di SPBU di Sumbar," ungkapnya.
Baca Juga: Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Andre Rosiade Apresiasi Polda Sumbar
Wadarusmen menjelaskan, fenomena ini yang terjadi beberapa waktu terakhir dan banyak warga yang mengeluh karena antrean panjang ini tak hanya membuat kemacetan, namun berdampak bagi pelaku usaha yang tokonya tertutup kendaraan pada saat mengantre.
"Dengan kuota 411.029 kiloliter untuk tahun 2022, maka dalam sehari hanya 1.100 kiloliter yang disebar ke seluruh SPBU di Sumbar. Tentu dengan adanya penurunan untuk kuota JBT solar, maka perlu pengawasan agar kuota yang ada dapat terdistribusi secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Perpres 191 Tahun 2014. Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," mintanya.
Artikel Terkait
Solar Lancar, Antrean dan Macet Parah Tak Ada Lagi, Warga Sumbar: Terima Kasih Andre Rosiade
Menteri ESDM Beri Sinyal Naikkan Harga Pertalite dan Solar
Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Andre Rosiade Apresiasi Polda Sumbar
Pemerintah Naikan Harga Pertalite, Solar, LPG dan Listrik, Pengamat: Memperberat Beban Rakyat
Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Seorang Warga Kabupaten Pasaman Diamankan Polisi