HARIANHALUAN - PT PLN (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif listrik yang sudah dimulai pada 1 Juli 2022.
Di mana penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga yang berdaya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan.
Baca Juga: Bayar Tagihan Listrik Lebih Sat.. Set.. Lewat PLN Mobile
Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasrif mengatakan kalau hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan.
Lantas, berapa biaya yang harus dibayar pelanggan non subsidi tersebut?. Dirangkum dari Okezone.com, Senin, 4 Juli 2022, berikut tarif terbarunya:
Baca Juga: Jelang Ramadan, PLN UIW Sumbar Imbau Pelanggan Lunasi Tagihan Listrik
1. Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan
Artikel Terkait
Silaturahmi dengan Walikota Deri Asta, PLN Apresiasi Instansi Pemko Sawahlunto Tertib Bayar Tagihan Listrik
Awal Bulan, Ini Cara Mudah Cek dan Bayar Tagihan Listrik PLN
Hindari Kelipatan Biaya Keterlambatan, PLN Sumbar Imbau Pelanggan Lunasi Tagihan Listrik
Jelang Ramadan, PLN UIW Sumbar Imbau Pelanggan Lunasi Tagihan Listrik
Bayar Tagihan Listrik Lebih Sat.. Set.. Lewat PLN Mobile