HARIAN HALUAN - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang resmi dipecat dari Kepolisian karena terlibat pembunuhan berecana Brigadir J dan Obstruction Of Justice.
Kini tak tinggal diam usai permohonan banding ditolak, Pengacara Ferdy Sambo ungkap ambil langkah lanjutan untuk kliennya, Kamis, 22 September 2022.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo rupaya tak tinggal diam terkait permohonan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)-nya ditolak oleh majelis banding Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bakal mempelajari hasil putusan tersebut dan mengambil langkah lanjutan.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman Hanis dikutip dari tvOnenews, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Polri
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas PTDHnya ditolak. Sidang tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.
Artikel Terkait
Sentil KPK yang Diam Atas Kasus Suap Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kenapa Belum Ada yang Ditangkap?
Bjorka Klaim Tahu Kasus Ferdy Sambo Sebenarnya, Ungkap Data Jenderal yang Terlibat
Sidang Kode Etik Banding Tak Dihadiri Ferdy Sambo, Ada Apa?
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Polri
Siapakah Sosok 'Kakak Asuh' yang Bakal Bantu Ringankan Vonis Ferdy Sambo Meski Sudah Habisi Brigadir J ?