HARIAN HALUAN - Rudy Ramawy yang dikenal sebagai sosok industri teknologi Indonesia meninggal dunia. Nama Rudy dikenal saat menjabat Country Director Google Indonesia (2012-2015).
Posisi terakhirnya yakni sebagai Deputy CEO PT Multipolar Tbk, perusahaan teknologi di bawah Lippo Group.
Baca Juga: Bongkar Kasus Suap Meikarta, Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK
Informasi yang diterima kumparan, Rudy Ramawy meninggal dunia pada Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 21.30 WIB saat menjalani tindakan medis di rumah sakit MRCCC, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
"Dokter kami baru saja menyatakan Rudy Ramawy meninggal beberapa menit yang lalu setelah resusitasi dia selama setengah jam," demikian informasi yang masuk melalui pesan whatsapp dilansir dari Kumparan.com, Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga: Lippo Group Akan Investasi Rp10 Triliun
Kabar duka tersebut dibenarkan salah seorang keluarga pemilik Lippo Group, Henry Riady. "Sadly, iya benar Pak," kata Henry mengkonfirmasi pertanyaan kumparan.
Meninggalnya Rudy Ramawy sangat mendadak. Apalagi menurut Henry, beberapa saat sebelumnya Rudy baru saja makan bareng dengan John Riady. "Very sad news to all of us. Baru aja John makan bareng tadi sore," imbuhnya.
"Iya sangat mendadak, he was still healthy and everything...," lanjut Henry Riady.
Rudy Ramawy mengawali kariernya di industri FMCG yakni sebagai brand marketing P&G. Kemudian dia bergeser ke industri hiburan di Sony Music Entertainment, Warner Music, hingga menjabat Director Programming & Production RCTI.
Kiprah di industri teknologi dimulai pada 2012, saat dia menjabat Country Director Google Indonesia selama tiga tahun. Selanjutnya dia berpindah-pindah ke sejumlah startup teknologi Ruangguru, OVO, hingga terakhir di PT Multipolar Tbk.
"Saya dan keluarga besar Lippo Group sangat bersedih. Kami menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Pak Rudy yang sangat mendadak," pungkas Henry Riady. (*)
Artikel Terkait
Lippo Group Akan Investasi Rp10 Triliun
Bongkar Kasus Suap Meikarta, Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK