HARIANHALUAN.COM - Pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi sorotan publik hingga saat ini. Apalagi setelah nikih siri, mereka kemudian melakukan pernikahan resmi yang ditayangkan stasiun televisi.
Hal yang menjadi gunjingan publik adalah soal ssu nikah siri yang dianggap telah melakukan pembohongan terhadap publik. Bahkan ada pihak yang sudah melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya per tanggal 7 Oktober 2021 lalu yaitu dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Ancaman penjara hingga 10 tahun menanti Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam laporan yang dilakukan KPI tersebut.
Mengenai kegaduhan dari pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan soal akad nikah yang dilakukan dua kali.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Dia memastikan tidak ada pelanggaran baik konteks fikih maupun aturan secara undang-undang soal apa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu.
“Begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di hadapan PPN itu bukan pembohongan publik, jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya dan juga dalam konteks aturan undang-undang,” ucap Asrorun Niam.
Sehingga, menurutnya, akad nikah kedua yang dilakukan oleh pasangan selebriti yang disiarkan langsung di beberapa stasiun televisi swasta adalah bentuk dari sebuah syiar.
“Tidak ada (pembohongan publik), itu justru menjadi bagian dari sebuah syiar,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Dijelaskan oleh Asrorun Niam Sholeh bahwa pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah mensyiarkan.
“Makanya ada anjuran walimah. Keuntungannya buat apa? Berbagi kebahagiaan kemudian juga mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah terikat hubungan suami istri,” ujarnya, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul MUI Angkat Bicara Soal Kisruh Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ancaman Penjara Terbantahkan?.
Asrorun Niam kembali menegaskan bahwa akad nikah dua kali yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora itu tidak bermasalah.
“Secara syar'i tidak ada masalah,” ucapnya. (Tim PRMN 05/pikiran-rakyat.com)