JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya resmi menjadi tahanan Polres Jombang usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut Vanessa Angel dan suaminya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19, sopir Vanessa Angel ini ditempatkan di ruang tahanan blok 2. Joddy ditahan satu sel dengan para tahanan lain di Rutan Polres Jombang.
Baca Juga: Begini Penampakan Joddy, Sopir Vanessa Angel saat Dijebloskan ke Penjara
"Kita tidak ada membeda-bedakan, saudara Joddy ini kita lakukan penahanan bersama dengan tahanan yang lain," tegas Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dikutip dari Indozone.id, Sabtu (13/11/2021).
Agung menjelaskan bahwa kondisi Joddy saat ini sudah membaik dan bisa menjalani pemeriksaan. Dia juga sangat kooperatif menjelaskan kronologi kejadian selama diperiksa hingga ditahan.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
"Sangat kooperatif dan bisa menjelaskan kronologis kejadian pada saat kecelakaan," kata Agung lagi.
Joddy mengakui bahwa sebelum terjadi kecelakaan, dia sempat main HP dan membalas chat dari orang tuanya.
"Pastinya memang sebelum terjadinya kecelakaan, saudara Tubagus (Joddy) ada membalas chat dari orang tua tapi bukan pada titik kecelakaan. Tersangka sangat kooperatif, bisa menjelaskan kronologis pada saat kecelakaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Joddy dijerat pasal berlapis dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta dan/atau ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (*)