Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Heldi Satria
- Minggu, 14 November 2021 | 20:55 WIB
Tubagus Joddy.  ((Foto: Instagram))
Tubagus Joddy. ((Foto: Instagram))

 

HARIANHALUAN.COM - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Vanessa-Bibi. Ia pun telah ditahan di Mapolres Jombang saat ini. Muncul pertanyaan berapa lama Joddy akan menjalani hukuman dari kesalahannya itu.

Ada deretan fakta menarik yang menjadi perhatian saat Joddy telah mendekam di penjara, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (14/11/2021). Ditahan di Mapolres Jombang Kasus kecelakaan Vanessa Angel telah ditangani Mapolres Jombang dan Kejari Jombang. Kini dia sudah berada di Polres Jombang dan menanggung risiko kesalahannya dalam berkendara hingga menewaskan Vanessa-Bibi dalam kecelakaan maut.

Pakai baju tahanan Resmi ditahan, Tubagus Joddy sudah tinggal beberapa hari di rutan Polres Jombang. Di beberapa tayangan televisi maupun foto yang beredar di media sosial, pria asal Bogor ini pakai baju tahanan oranye kombinasi biru. Ditahan 20 hari setelah jadi tersangka Joddy dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah. Kabarnya sementara ini Joddy akan ditahan dulu 20 hari sambil menunggu keputusan berikutnya.

Baca Juga: Kartu Sembako Hingga Bansos Masih Cair Hingga Desember

Dijerat pasal berlapis Joddy dikenai Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan Joddy bisa dijerat pasal berlapis.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan itu tidak boleh bermain handphone. Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk." "Setelah kami telusuri, betul, dia di beberapa tempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube.

Bisa dihukum 6 sampai 12 tahun penjara

Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Joddy terancam 6 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan yang tertera di pasal 310 ayat 4. "Pasal 310 Ayat 4 itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," ujar Gatot.

Namun Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bisa terancam 12 tahun penjara. "Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot. (*)



Editor: Heldi Satria

Sumber: Okezone.com

Tags

Terkini

X