Terjerat Narkoba, Pedangdut Velline Chu si Ratu Begal Terancam 12 Tahun Penjara

- Senin, 10 Januari 2022 | 20:55 WIB
Pedangdut Velline Chu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. (Instagram @velline_ratubegal)
Pedangdut Velline Chu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. (Instagram @velline_ratubegal)

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - polisi menciduk penyanyi dangdut asal Losari Cirebon, Kusti Ningsih atau dikenal Velline Chu. Dia diciduk bersama suaminya, Budi Herianto di Bekasi.

Kini, pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Inisial V

"Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari iNews.id, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, keduanya dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika, pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Senilai Rp425 M Berhasil Diungkap, akan Dikirim ke Australia

Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat. keduanya diamankan di kediamannya kawasan Jatisampurna, Bekasi pada Sabtu, 8 Januari 2022.

"Jadi, narkoba ini dia pesan ke seseorang lalu yang mengambilnya itu sang suaminya, BH. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu berat brutto 0.08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai dengan sabu seberat 2.7 gram, satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit handphone," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi bakal memeriksa lebih lanjut pada kedua pasangan suami istri tersebut. polisi sudah mengantongi identitas pemasok narkoba ke pedangdut tersebut. (*)

Editor: Milna Miana

Sumber: INews.id

Tags

Terkini

X