HARIAN HALUAN- Tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas tindakannya.
Hal itu disampaikan Doni Salmanan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung itu tampak sudah mengenakan baju oranye, tanda dirinya sebagai tahanan.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar pria dengan nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu, dikutip PMJ News.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.
Doni Salmanan juga memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang ia terima terkait kasus penipuan di aplikasi Quotex
"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel Terkait
Daftar Nama Artis Hingga Pengusaha yang Ikut Terseret dalam Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Netizen Soroti Gaya Bicara Doni Salmanan Saat Meminta Maaf : Gak Ada Rasa Bersalahnya
Berbaju Tahanan, Doni Salmanan Ingatkan Masyarakat Agar Hati-hati Trading Ilegal
Terkait Kasus Doni Salmanan, Inilah Enam Public Figure yang Bakal Diperiksa Polisi
Bernilai Fantastis! Inilah Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Dari Porsche Hingga Baju Branded