HARIAN HALUAN- Kasus pornografi yang menjerat konten kreator bernama Dea alias Dea OnlyFans terus bergulir di kepolisian.
Terbaru, polisi membeberkan satu fakta baru, yakni ada beberapa orang diketahui telah membeli konten porno Dea OnlyFans.
Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyebut bahwa ada sosok komedian inisial M yang juga ikut membeli konten porno dari perempuan asal Nganjuk itu.
Baca Juga: Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
"Dari beberapa orang tersebut, kami analisa ada satu orang yaitu seorang komedian terkenal dengan inisial M," kata Auliansyah kepada awak media di Polda Metro Jaya, dikutip PMJ, Selasa 5 April 2022.
Aulia mengatakan bahwa komedian M diketahui membeli satu Google Drive berisi 76 video porno dan foto tanpa busana secara langsung kepada Dea.
Kendati demikian, Aulia enggan membeberkan berapa harga yang dibayar untuk membeli satu Google Drive tersebut.
"Untuk harganya, ya adalah sekian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aulia mengatakan pihaknya akan memanggil komedian M ini untuk mendalami apakah ia turut menyebarkan konten porno Dea OnlyFans.
"Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau tidak, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu atas kasus menjual dan menyebarkan konten porno di situs OnlyFans. Ia disebut meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya.
Dalam perkara ini, perempuan 24 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan, melainkan hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Artikel Terkait
Teridentifikasi, Polisi Bakal Panggil Pemeran Pria dalam Video Syur Dea OnlyFans
Sudah Berjalan Setahun, Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta Sebulan dari Konten Pornografi