Jakarta, HarianHaluan.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengabulkan gugatan dari Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya. Dalam hal ini, Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, dikutip dari web Detik.com, Selasa (24/5/2022).
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
Baca Juga: Gempar! Rezky Aditya Dituding Punya Anak Sebelum Menikahi Citra Kirana
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
- menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
- menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
- menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar Gultom
Lebih lanjut, PT Banten mengungkap alasan dibalik pengabulan banding penggugat adalah karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Artikel Terkait
Menko Luhut Kembali Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi, Kali Ini Urus Minyak Goreng!
Eks Bintang Real Madrid dan Arsenal Mesut Ozil Menuju Jakarta, Ada Apa?
Turnamen The International Dota 2 Akan Digelar di Singapura, Pertama Kalinya di Asia Tenggara!