HARIANHALUAN - Mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, melaporkan Tiara Marleen terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dimasukkan di Polres Depok, Jawa Barat. Kini, Tiara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar tersebut bermula dari beredarnya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Polres Depok. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Depok, AKBP Yogen Heroes.
Baca Juga: Tiara Marleen Sindir Juragan99, Sebut Sultan Geblek, Tak Punya Etika
Dalam surat itu, tertulis bahwa Tiara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.
"Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal," tulis surat tersebut dikutip dari Kumparan.com, Sabtu, 11 Juni 2022.
Atas perbuatan itu, Tiara disangkakan dengan sejumlah pasal. Pihak kepolisian juga kini telah berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas persoalan tersebut.
Baca Juga: Intip Toko Milik Mertua Vanessa Angel di Tanah Abang, Ternyata Juragan Kain
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat ( 3 ) jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di Jl.Ir Juanda Kec.Sukmajaya Kota Depok," tulisnya.
"Terhitung sejak surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa dan pemeriksaan sebagai Tersangka ; dan Surat Ketetapan ini berlaku sejak dikeluarkan," tambah isi surat tersebut.
Artikel Terkait
Tiara Marleen Sindir Juragan99, Sebut Sultan Geblek, Tak Punya Etika