Sesuai dengan Permenlu No. 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler, Sekdilu bertujuan membentuk diplomat pratama yang profesional dan cerdas, memiliki kepribadian dan perilaku terpuji, dan semangat kejuangan yang tinggi untuk melaksanakan tugas diplomatik dan konsuler negara. (*)