JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Negeri Raja Salman bin Abdulaziz, Arab Saudi, mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk lingkungan eksternal masjid. Hanya azan dan ikamah yang boleh menggunakan pengeras suara.
Saudi Gazette melaporkan, surat bahkan ditandatangani Menteri Urusan Islam Abullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh sejak Senin (24/5/2021). Volume pengeras suara juga dibatasi sepertiga dari kemampuan penuh dan para pelanggar bakal diberi sanksi.
Laporan ini ditetapkan setelah kementerian memantau banyaknya pengeras suara di masjid yang dipakai untuk mengumandangkan doa. Sumber kementerian itu mengatakan hal tersebut menganggu pasien, orang tua, dan anak-anak di lingkungan sekitar masjid.
Interupsi di tengah doa juga kerap muncul dan membingungkan lingkungan yang mendengarkan. Untuk menunjang aturan yang dibuat, pemerintah memuat pernyataan Nabi Muhammad di mana semua umat hanya berdoa kepada Allah SWT sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.
Suara imam juga seharusnya hanya didengar oleh orang di dalam masjid. Ia juga menilai penggunaan pengeras suara bisa menimbulkan risiko penghinaan ke Al-quran, ketika ayat dibacakan sementara orang lain tak mendengarkan.
Sebelumnya ulama Arab Saudi, Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen juga mengeluarkan fatwa soal ini. Bahwa pengeras suara tak seharusnya digunakan kecuali azan dan ikamah.
Azan adalah panggilan atau seruan yang mengajak umat Muslim melakukan salat dan salat berjamaah, yang dilakukan muazin. Sementara ikamah merujuk ke seruan berdiri untuk salat berjamaah yang diserukan muazin beberapa saat sebelum pelaksanaan salat.(*)