HARIANHALUAN.COM - Perusahaan pembuat drone terbesar di dunia DJI Technology Co milik China telah menangguhkan sementara kegiatan bisnis di Rusia dan Ukraina untuk mencegah penggunaan drone dalam pertempuran.
“DJI secara internal menilai kembali persyaratan kepatuhan di berbagai yurisdiksi. Sambil menunggu tinjauan saat ini, DJI akan menangguhkan sementara semua kegiatan bisnis di Rusia dan Ukraina," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa, (26/4/2022)m
Rusia telah dilanda sanksi atas perang tersebut. Banyak merek dan perusahaan Barat juga telah menarik diri dari pasar Rusia karena invasi Moskow ke Ukraina, tetapi perusahaan China tetap beroperasi di sana.
Baca Juga: Garap Industri Baterai Senilai Rp214 Triliun, RI Gandeng Raksasa Korsel dan China
Beijing telah menahan diri untuk tidak secara terbuka mengkritik Rusia atas perang tersebut.
Perusahaan-perusahaan China sebagian besar diam tentang bagaimana mereka akan menangani dampak sanksi.
Baik Ukraina dan Rusia diperkirakan menggunakan drone DJI dalam pertempuran, meskipun perusahaan tersebut menyatakan bahwa produknya ditujukan untuk penggunaan sipil.
Baca Juga: Luhut: Elon Musk Janji Demi Bertemu Jokowi Rela Ubah Jadwalnya
Wakil Perdana Menteri Ukraina Mykhailo Federov menulis sebuah surat terbuka bulan lalu yang meminta DJI untuk memblokir penjualan drone-nya di Rusia, dengan mengatakan bahwa pasukan Rusia menggunakan “produk DJI di Ukraina untuk mengarahkan misil mereka guna membunuh warga sipil.”
Artikel Terkait
Tanggap Menyuarakan Isu-isu Besar, Gamawan Fauzi Nilai LaNyalla Sosok Yang Berani Berkata Benar
Barisan Gus dan Santri Nasional Desak Mardani H Maming Cuti dari Bendahara Umum PBNU
Telkomsel Orbit Hadirkan Ekstra Kemudahan untuk Tingkatkan Pengalaman Digital Saat Mudik ke Kampung Halaman
Alasan Andika Kangen Band Marah dengan Zidan Terkait Ejekan Gaya Nyanyi, Babang Tamvan: Karena Gue Gak Kenal!
Pulang Mudik Lebaran, Baca Doa Ini agar Selamat Sampai Tujuan
3 Opsi Bagi Marko Simic Setelah Tinggalkan Persija Jakarta
Usai Pengesahan UU TPKS Oleh Puan Maharani, Ini Penjelasan Badan Legislatif