HARIANHALUAN.COM - Penggemar tontonan streaming aplikasi Netflix sudah pasti tidak asing dengan serial dokumenter berjudul In the Name of God: A Holy Betrayal yang telah tayang perdana pada Jumat, 3 Maret 2023.
Serial dokumenter Netflix garapan sutradara Cho Seung Hyun, In the Name of God: A Holy Betrayal ini mulai ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini lantaran alur cerita dari serial dokumenter Netflix dan diproduksi oleh stasiun televisi MBC ini menampilkan sebuah tayangan yang dapat menimbulkan reaksi keresahan masyarakat tentang penyebaran sekte atau aliran ajaran sesat di Korea Selatan.
Baca Juga: Politeknik Negeri Padang Siapkan Rp140 Juta untuk Mahasiswa yang Berhasil Kembangkan Ide Wirausaha
Dilansir Harian Haluan dari laman resmi Netflix, berdasarkan sinopsis dari serial dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal ini menceritakan tentang kisah nyata dari empat warga Korea Selatan yang mengaku dirinya sebagai Tuhan.
Selain membahas tentang penyebaran ajaran sesat, serial ini juga membahas tentang korban-korban yang terlibat dalam sekte itu.
Salah satu ajaran sesat yang terkenal dipimpin oleh Jung Myung Seok bernama Providence (Christian Gospel Mission) yang juga dikenal dengan Jesus Morning Star (JMS).
Baca Juga: Apa Itu Flexing? Istilah yang Tren Akibat Ulah Ibnu Wardani yang Buat Netizen Geram
Sebelum serial ini ditayangkan, pihak dari JMS sempat melayangkan gugatan kepada Netflix Korea di Pengadilan Distrik Barat Seoul. Persidangan itu juga telah dilaksanakan pada 28 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan sumber lain dari akun Twitter bernama @tang__kira yang mengulas lengkap terkait serial itu dalam Bahasa Indonesia, alasan pihak JMS menggugat Netflix Korea karena takut penayangan dokumenternya akan mempengaruhi reputasi pengikut aliran mereka.
"Providence berniat ngajuin denda 5 miliar rupiah per episode kalo mereka nemuin hal yang dianggap janggal/hoax mengenai aliran mereka," tulis akun @tang__kira yang dikutip harianhaluan.com pada 8 Maret 2023.
Baca Juga: Tidak Lagi Jadi Rival di Lintasan, Lorenzo Berani Bongkar Aib Rossi yang Satu Ini!
"Providence khawatir dokumenter ini bakal merusak kebebasan dalam memilih agama atau kepercayaan," imbuhnya.
Namun menjelang hari penayangan, hasil sidang gugatan tersebut ditolak oleh pihak Pengadilan Distrik Barat Seoul. Serial yang terdiri dari delapan episode akhirnya tayang secara legal, sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Artikel Terkait
Hasil Survei WiseApp: Berkat The Glory, Penggunaan Aplikasi Netflix Meningkat Pesat
Imbas Dugaan Penyalahgunaan Propofol, Begini Nasib 3 Proyek Netflix yang Dibintangi Yoo Ah In
Musim 5 Serial Original Netflix Sex Education Malah Ditinggal Pemeran Utamanya: Selamat Tinggal…
Film Netflix Unlocked Korea Disebut Lebih Bagus dari Versi Jepang, Setuju?
Turun Harga, Berikut Daftar Biaya Paket Langganan Netflix di Indonesia Februari 2023!