HARIANHALUAN.COM - Dunia artis Tanah Air kembali diguncang kabar miring karena kasus narkoba tahun 2023. Penangkapan artis yang terjerat kasus narkoba pada tahun 2023 ini justru masih pemain yang sama.
Seolah tak kapok atau mungkin saja karena hukumannya yang ringan, 2 artis ini kembali diringkus polisi gegara narkoba.
Berikut ini dua artis Tanah Air yang ditangkap polisi gegara narkoba tahun 2023.
1. Ammar Zoni
Dunia artis saat ini sedang diterpa kabar miring terkait narkoba.
Ammar Zoni mantan pemain sinetron Ikatan Cinta kembali diringkus polisi gegara narkoba.
Baca Juga: Kutukan Balapan Pembuka F1, Akankah Berlanjut Atau Terpatahkan OleH Max Verstappen?
Penangkapan oleh kepolisian terjadi tanggal 8 Maret 2023 di kediamannya Sentul, Bogor.
Setelah sebelumnya pernah ditangkap gegara narkoba, Ammar Zoni nyatanya masih saja mengonsumsi narkoba.
Malahan, tahun 2023 ini, Ammar Zoni mengaku sudah tiga kali transaksi narkoba jenis sabu dari Januari-Maret 2023.
Transaksi yang ketiga ini Ammar Zoni meminta kepada rekannya RH dan sopir pribadinya M untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Namun, aksi RH dan sopir pribadinya berhasil tercium oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jaksel.
Polisi pun kini telah mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram usai menangkap Ammar Zoni.
Selain itu, usai jalani tes urine baru-baru ini, Ammar Zoni, RH, dan sopir inisial M nyatanya positif narkoba.
Baca Juga: Brest vs PSG Liga Prancis, Prediksi Susunan Pemain, Head to Head, dan Skor
Kini, Ammar Zoni tengah jalani pemeriksaan gegara kasus narkoba dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
2. Revaldo Fifaldi Surya Permana
Revaldo artis Tanah Air ini juga telah ditangkap oleh polisi gegara kasus narkoba pada tahun 2023.
Revaldo diamankan polisi di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2023.
Kasus penangkapan Revaldo di tanggal tsb. merupakan kasus ketiga kali dirinya berurusan dengan narkoba.
Pihak Polda Metro Jaya menyebut, awalnya mendapat info dari masyarakat bahwasanya di apartemen tsb. ada tempat penyalahgunaan narkotika.
Informasi diterima Polda Metro Jaya tanggal 9 Januari 2023.
Polda Metro Jaya pun mulai menyelidiki dan ternyata Revaldo lah pelakunya.
Tim Polda Metro Jaya kemudian mengamankan Revaldo di basement apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Di apartemen tempat kediaman Revaldo, polisi menemukan barang bukti satu klip plastik ganja seberat 0,39 gram.
Lalu, stoples isi ganja berat 0,84 gram dan satu cangkir kecil isi ganja dengan berat 0.34 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 butir pil ekstasi, 1 alat isap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Usai ditangkap, Revaldo pun positif narkoba setelah lakukan tes urine.
Revaldo pun kala itu dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun maksimal 20 tahun, dikutip dari sindonews.com.
Ditangkapnya Ammar Zoni dan Revaldo menandakan seseorang yang telah bebas dari penjara gegara narkoba belum tentu bisa terlepas dari obat-obatan terlarang.
Apa yang salah kalau sudah begini? Rehabilitasinya yang kurang? Atau hukumannya yang ringan?
Patut menjadi perhatian tentu oleh pihak yang berwenang agar narkoba ini tidak mewabah di Bumi Pertiwi. ***
Artikel Terkait
Pencinta Gadget Merapat! Ini Deretan 10 Handphone Realme Terbaik di Tahun 2023
Kabar Baik! Dishub Kota Tangerang Siapkan 24.000 Tiket Mudik Gratis Lebaran 2023, Begini Cara Daftarnya
Bawa Laki-laki ke Kos, Seorang Perempuan dan Pasangannya Diamankan Satpol PP Padang
Brest vs PSG Liga Prancis, Prediksi Susunan Pemain, Head to Head, dan Skor
Intac Beberkan Alasan Kenapa Sistem Pajak Rumit dan Menakutkan
Pengumuman Gelombang 49 Kartu Prakerja Sudah Keluar, Begini Cara Beli Pelatihan
Kutukan Balapan Pembuka F1, Akankah Berlanjut Atau Terpatahkan OleH Max Verstappen?
Harga Tas Istri Sudarman Harjasaputra Bikin Melongok: Lebih Mahal dari Rumah KPR
PT Emli Undang Anggota Pertaabi Kunjungi Pabrik Pelumas Mobil Lubricants di Cilegon
Mainkan Segera! Inilah Cara Mengunduh Resident Evil 4 Remake 'Chainsaw Demo'