Jual Beli Baju Thrifting Kian Digemari, Ini Hukumnya Menurut Islam

- Jumat, 17 Maret 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi jual baju thrifting
Ilustrasi jual baju thrifting

HARIANHALUAN.COM - Mempertimbangkan aturan hukum sangat penting dalam kehidupan kita, terlebih lagi jika kita tinggal di Indonesia.

Sebagai umat muslim taat dan warga negara yang baik, kita harus mematuhi hukum dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ini bukan hanya karena aturan itu harus diikuti, tetapi juga karena sebagai warga negara yang baik, kita harus menghargai dan menjunjung tinggi hukum serta aturan tersebut.

Baca Juga: Aston Villa vs Bournemouth, Preview Laga, Head to Head Prediksi Skor dan Line Up Pemain

Masalah jual beli barang impor ilegal atau tidak dipajaki sering terjadi di Indonesia, termasuk baju bekas impor atau lebih populer dengan sebutan baju thrifting.

Namun, kita harus mengetahui bahwa impor barang seperti ini dilarang dan melanggar aturan yang berlaku.

Pemerintah telah menetapkan larangan impor untuk beberapa jenis barang tertentu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor ("Permendag 18/2021").

Alasan di balik larangan impor ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional dalam berbagai aspek seperti keamanan nasional, kepentingan sosial, budaya, dan moral masyarakat, hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan keselamatan manusia.

Dalam Permendag 18/2021, terdapat daftar barang-barang yang dilarang untuk diimpor dan tercantum dalam Lampiran II. Di sana terlihat bahwa pakaian bekas termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diimpor ke negara ini.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam melakukan jual beli barang impor ilegal tersebut.

Baca Juga: Sudah Dibuka Astranaut 2023, Kompetisi Digital Teknologi untuk Startup dan Mahasiswa, Hadiahnya Ratusan Juta

Berdasarkan fatwa dari Syaikh Bin Baz dan beberapa ulama lain, menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam transaksi jual beli barang impor yang tidak dipajaki.

Namun, kita harus mempertimbangkan juga bahwa larangan impor baju bekas ini ada dan itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai seorang muslim, kita juga harus mempertimbangkan pandangan syariat dalam melakukan transaksi jual beli.

Jangan hanya mempertimbangkan untung rugi atau kebebasan untuk membeli barang impor ilegal tersebut.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekomendasi 5 Menu Makan Malam Rendah Kolesterol

Minggu, 4 Juni 2023 | 21:20 WIB
X