Apa Hukum Pacaran saat Puasa? Begini Penjelasannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:55 WIB
Apa Hukum Pacaran saat Puasa? Begini Penjelasannya (Pixabay)
Apa Hukum Pacaran saat Puasa? Begini Penjelasannya (Pixabay)

HARIANHALUAN.COM - Apa hukum pacaran saat puasa? Bikin batal atau tidak? Karena seperti yang kita tahu bahwasanya banyak sekali anak-anak zaman sekarang yang berpacaran.

Termasuk banyak anak muda yang berpuasa dan melakukan aktivitas bersama pacar seperti ngabuburit, chattingan dan lainnya.

Selain itu  bagi mereka yang masih berpacaran saat berpuasa seperti chattingan, ngabuburit bersama  atau saling bertemu untuk buka puasa bersama.

Baca Juga: Diluar Nalar, Seorang Pria di Peru Pacaran dengan Mumi Berusia 800 Tahun

Terus bagaimana hukum puasanya jika pacar saat berpuasa: apakah puasanya sah? atau justru puasanya hanya sia-sia dan tidak akan mendapatkan pahala puasa? Pertanyaan ini munggin pernah terlintas dalam pikiran kita.

Persoalan ini akan kita bahas berdasarkan pendapat Dr. Hairul Hudaya, M. Ag. Dalam bukunya yang berjudul Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah.

Dalam Buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah dijelaskan terkait dengan persoalan berpacaraan saat puasa.

Baca Juga: Madonna Pacaran Sama Berondong Lagi, Selisih Usia Sampai 35 Tahun

Orang yang berpuasa tetapi masih juga pacaran, selama tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, puasanya tidak batal namun perbuatan tersebut dapat menghapus pahala puasa.

Aktifitas orang yang berpacaran, meskipun seperti buka puasa berdua, pergi tarawih berdua, chatingan, video call atau membangunkan sahur dan lainnya, tetapi perlu diingat bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan selalu berduaan maka setan akan selalu bersama.

Karena itu mengapa Nabi melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat.

Artinya: Dari Ibn Abbas Ra. bahwa beliau mendengar Nabi Saw. bersabda: Janganlah laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan perempuan dan jangan lah perempuan bermusafir kecuali bersamanya ada mahramnya.

Diantara tujuan puasa adalah menahan nafsu baik nafsu perut maupun menahan nafsu syahwat. Menahan nafsu perut yaitu menahan lapar dalam bentuk menahan diri untuk tidak makan dan minum sampai waktu berbuka tiba, hal ini dapat ditahan.

Tetapi nafsu syahwat dalam bentuk sering berduaan dengan yang bukan mahram dan bukan pasangan sahnya bisa saja tidak tertahan maka inilah yang dapat merusak pahala ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Buku Fiqh Puasa Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah Hairul Huday

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep Sosis Teriyaki, Lezat dan Mudah Dibuat!

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:05 WIB
X