Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah surat yang mempunyai legitimasi sebagai bukti yang sah atas kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Sebagai registrasi dan identifikasi, SIM diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani-rohani, paham aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Surat tersebut harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Untuk pengendara sepeda motor, terdapat penggolongan SIM C menjadi 3, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggunaan ketiga SIM di atas untuk apa saja? Simak ulasan berikut ini.
Penggolongan SIM C ini berdasarkan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dilansir dari Kompas Otomotif, Kamis (27/05/2021), Perpol tersebut telah resmi ditandatangani sejak bulan Februari 2021, yang artinya telah ditetapkan dan berlaku. Akan tetapi, terdapat masa sosialisasi minimal selama enam bulan sejak Perpol diterbitkan.
Penggolongan SIM C didasarkan pada spesifikasi dari kendaraan sepeda motor. Oleh karena itu, pengendara sepeda motor harus menyesuaikan golongan SIM-nya berdasar pada kapasitas mesin motor yang digunakan. Bahkan, untuk mengajukan ketiga golongan SIM ini, pemohon SIM harus mengikuti uji kompetensi, baik teori maupun praktik, yang berbeda untuk setiap golongan SIM-nya. Begitu pula dengan motor yang digunakan saat uji praktik, kapasitas mesin motor harus sesuai dengan golongan SIM yang diajukan.
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Berdasarkan penjelasan di atas, SIM C untuk pengendara sepeda motor telah digolongkan menjadi 3, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan ini mengacu pada besaran kubikasi mesin motor, sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2. Berikut perbedaan dari ketiganya selengkapnya.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubik);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis SepedaMotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berdasarkan aturan di atas, dapat dikatakan bahwa pengendara motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc harus meng-upgrade SIM C-nya menjadi SIM CI. Selain itu, pengendara motor gede atau moge dengan kapasitas di atas 500 cc harus memiliki khusus SIM CII. Dengan demikian, pemilik SIM C dan SIM CI tidak dapat mengendarai moge.
Aturan Kepemilikan SIM CI dan SIM CII
Artikel Terkait
Syarat, Biaya, dan Cara Pembuatan SIM C Tahun 2021