Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 20:04 WIB
Gambar Tangkap Layar Aplikasi Digital Korlantas Polri. Image credit: Google Play Store (Ida Farida)
Gambar Tangkap Layar Aplikasi Digital Korlantas Polri. Image credit: Google Play Store (Ida Farida)

HARIANHALUAN.COM - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi terkadang melelahkan bagi kebanyakan orang. Namun, kini telah hadir sebuah aplikasi yang bisa memberi solusi tersebut. Melalui aplikasi ini, Anda tidak perlu mengantre lama dan datang langsung ke kepolisian. Artikel ini telah merangkum cara perpanjang SIM online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan sebuah medium yang bisa digunakan untuk mendaftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, Anda bisa melakukannya di mana pun dan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.

Tak perlu khawatir! Aplikasi ini resmi dan diluncurkan langsung oleh Korlantas Polri sejak tahun 2012. Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi ini? Berikut penjelasannya dan biaya untuk masing-masing kategori SIM.

Baca Juga: 7 Pekerjaan di Metaverse yang Menjanjikan di Masa Depan

Cara Perpanjang SIM Online

Sebelum memperpanjang SIM Online, siapkan beberapa dokumen pribadi: KTP, SIM terdahulu, pas foto berlatar belakang warna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih.

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store (Link Play Store) dan App Store (Link App Store)

2. Setelah melakukan instalasi, masukkan nomor telepon seluler, lalu masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS dan verifikasi data

3. Kemudian buatlah PIN dengan tingkat keamanan yang tinggi

4. Selanjutnya pilih menu Lengkapi Data dengan mengisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email aktif

5. Lakukan Verifikasi dengan mengambil foto selfie

6. Di halaman utama, pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM

7. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

8. Kemudian, akan muncul Persyaratan untuk melanjutkan proses

9. Setelah menyetujui persyaratan, masukkan nomor SIM dan upload foto KTP asli, foto SIM asli, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto background warna biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala, dan pastikan Anda tidak menggunakan baju berwarna hijau

Halaman:

Editor: Ida Farida

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X