HARIANHALUAN.COM - Krafton selaku pengembang PUBG telah melayangkan gugatannya kepada Google dan Apple. Kenapa sampai melakukan hal ini? Ternyata gegara platform Apple App Store dan Google Play Store dianggap mengizinkan pelanggaran hak cipta dari game battle royale garapan merka.
Yakni tidak melarang adanya game ripoff atau yang memiliki kemiripan dengan game battle royale garapan Krafton, PUBG Battlegrounds.
Studio Korea Krafton Inc, bersama dengan cabang PUBG Santa Monica yang berbasis di AS, mengklaim bahwa pengembang game yang berbasis di Singapura Garena merobek Battlegrounds dalam dua game (Free Fire, dan Free Fire: MAX).
Sementara itu, Apple dan Google mengizinkan game tersebut untuk dipublikasikan dan didistribusikan kembali di toko masing-masing.
Baca Juga: Bank Nagari Cabang Simpang Empat Salurkan Dana CSR Pendidikan Rp110 Juta
Keluhan itu diajukan di Pengadilan Distrik untuk Distrik Pusat California dan meminta pengadilan oleh juri.
Game pertama diluncurkan kembali pada 2017, tak lama setelah PUBG: Battlegrounds pertama kali dirilis, sedangkan yang kedua tanggal kembali ke September 2021.
Baca Juga: Tuh! Dua Pegawai Pinjol Jaringan China Ditangkap Polisi Usai Ancam Warga Bogor
Krafton meminta Garena dan Apple/Google untuk berhenti menjual/mendistribusikan game ripoff yang diduga tetapi tidak berhasil.