Namun, Valentine Day menjadi tradisi yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang bertentangan dengan syariat Islam. Misal hura-hura, mabuk-mabukkan, serta bercampurnya laki-laki dan perempuan. Semua itu pun bukanlah budaya orang beriman.
Maka dari itu, perayaan Valentine Day berada di luar ajaran Islam. Jika ada orang Islam yang mengikuti budaya tersebut, berarti hukum merayakan Valentine adalah haram dengan dua keharaman. Pertama, mengagungkan tokoh kafir Santo Valentine. Kedua, membesarkan syiar orang fasik dan tidak beriman.
Itulah asal mula Hari Valentine dan hukum merayakannya bagi umat muslim. Memberikan kasih sayang merupakan ajaran Islam, tapi jika disisipkan tras\disi yang bertentangan dengannya, tentu sebagai umat muslim harus meninggalkan hal yang seperti itu. Semoga bermanfaat